Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Kebakaran Supit Urang

44
×

Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Kebakaran Supit Urang

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG KOTA – Polresta Malang Kota menetapkan pria berinisial K (71) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang. Penyidik menduga puntung rokok yang masih menyala memicu api di rumpun bambu kering sebelum menjalar ke kawasan TPA.

​Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. memaparkan hasil penyelidikan tersebut di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026). Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin turut mendampinginya.

Example 300x600

​Dalam kesempatan itu, Danang juga menyinggung pengungkapan perkara 13 orang yang diduga merencanakan kerusuhan saat aksi Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di Balai Kota Malang.

​Polisi Telusuri Sumber Api

​Kebakaran melanda kawasan TPA Supit Urang di Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

​Petugas TPA bernama Yulianto pertama kali melihat kepulan asap. Ia kemudian melaporkan temuannya kepada Much Zainuri, petugas TPA lainnya, yang meneruskan informasi tersebut kepada kepolisian.

​Saat memeriksa lokasi, petugas mendapati api telah menjalar ke beberapa titik di area TPA. Mereka juga melihat kebakaran pada lahan di seberang kawasan tersebut.

​Temuan itu mendorong Satreskrim Polresta Malang Kota memeriksa saksi dan menelusuri sumber api. Hasil penyelidikan mengarah pada rumpun bambu kering di dekat lahan milik K.

​Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran

​Penyidik menduga K membuang puntung rokok yang masih menyala ketika memanen pisang dan talas di lahannya. Puntung tersebut menyulut rumpun bambu kering hingga memicu kebakaran.

​Api kemudian merambat menuju TPA Supit Urang yang berjarak sekitar 30 meter dari titik awal.

​Sejumlah saksi juga menyampaikan keterangan tentang dua orang yang mengendarai sepeda motor biru sebelum api menyala. Salah seorang di antaranya mengenakan pakaian oranye. Penyidik mendalami keterangan tersebut untuk melengkapi rangkaian perkara.

​Kapolresta Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menegaskan bahwa penyidik mengandalkan pemeriksaan saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), dan pengumpulan barang bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran.

​“Kami mendalami setiap fakta melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan barang bukti agar penanganan perkara berjalan profesional serta dapat mempertanggungjawabkannya secara hukum,” ungkap Danang.

​Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

​Polisi menangkap K pada Selasa (27/10/2026). Dalam penyidikan, petugas menyita kaus lengan panjang berkerah warna oranye, korek api hitam, topi hitam-kuning, serta sepeda motor Honda Supra X biru bernomor polisi N 3511 FP.

​Penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana tercantum dalam bahan perkara. Keterangan awal menyebut ancaman pidana paling lama sembilan tahun dan lima tahun penjara untuk masing-masing pasal. Penyidik perlu memastikan kembali penerapan pasal dan ancaman hukumannya sesuai ketentuan yang berlaku.

​Kapolresta Tekankan Pembuktian

​Danang menegaskan komitmen Polresta Malang Kota untuk mengusut perkara berdasarkan bukti dan fakta hukum. Penyidik akan mendalami keterangan saksi serta barang bukti guna memperjelas penyebab kebakaran dan peran tersangka.

​Ia juga menekankan pentingnya proses penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang tetap mengedepankan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sumber Humas Polresta Malang Kota

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *