JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO – Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tiga tersangka dugaan penganiayaan terhadap remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Para tersangka membacok punggung dan kaki korban menggunakan sebilah celurit.
Polisi mengidentifikasi ketiga tersangka sebagai RPA (17), YA (19), dan FEW (21). Petugas mencokok mereka di wilayah Sidoarjo pada Jumat (16/10/2026). Sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada 30 September 2026.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra memaparkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Solidaritas Kelompok Memicu Aksi Kekerasan
Bobby menjelaskan bahwa persoalan antarkelompok memicu penganiayaan tersebut. Anggota kelompok lain sebelumnya menganiaya salah seorang teman tersangka. Para tersangka kemudian berkonvoi untuk mencari siapapun yang mengenakan atribut kelompok lawan.
”Solidaritas terhadap teman yang menjadi korban kekerasan kelompok lain memicu aksi para tersangka. Mereka lalu berkonvoi mencari orang yang memakai atribut kelompok tersebut,” ujar Bobby.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban sedang membeli mi goreng di sebuah warung ketika rombongan tersangka melintas. Para tersangka melihat korban mengenakan pakaian yang memuat atribut kelompok lawan.
Tanpa basa-basi, mereka menghampiri dan menarik korban secara paksa keluar dari area warung, lalu menganiayanya secara bersama-sama.
Peran Para Tersangka dalam Aksi Pembacokan
Penyidik mengungkap bahwa RPA dan YA menyeret serta memukul korban. Sementara itu, FEW menyabetkan celurit berwarna ungu ke arah punggung dan kaki korban.
Usai melancarkan penyerangan, para tersangka merampas kaus korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi sebilah celurit panjang berwarna ungu, helm hitam berstiker, sepeda motor Honda PCX merah, pakaian terkait kejadian, celana pendek hitam, serta sepasang sandal hitam yang memiliki bekas sobekan senjata tajam.
Polisi Terus Melanjutkan Proses Hukum
Polisi kini menahan ketiga tersangka di Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo. Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi jeratan Pasal 80 juncto Pasal 76-C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bobby mengingatkan masyarakat, terutama kalangan remaja, agar membuang jauh-jauh ajakan konvoi, sweeping, maupun aksi balas dendam antarkelompok. Ia juga meminta warga menyaring segala informasi dan menolak provokasi kekerasan di media sosial.
Menurut Bobby, konflik antarkelompok tidak boleh berujung pada tindakan main hakim sendiri. Selain mengancam keselamatan orang lain, aksi kekerasan menyeret pelakunya ke ranah pidana.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar segera melaporkan potensi konflik kepada pihak berwenang. Laporan cepat dari warga membantu polisi mencegah kekerasan serta melindungi keselamatan anak dan remaja.
















