Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Pelaku Curanmor Asal Bumiayu di Ringkus Satreskrim Polresta Malang Kota 

80
×

Pelaku Curanmor Asal Bumiayu di Ringkus Satreskrim Polresta Malang Kota 

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor Berhasil di ringkus Satreskrim Polresta Malang Kota

JATIMTERBARU.COM, KOTA MALANG – Respons cepat jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal berhasil meringkus seorang residivis atau pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EA (27) yang beraksi di kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Penangkapan yang berlangsung pada Senin (3/8/2026) tersebut dilakukan usai pihak kepolisian menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur dari korban, Farrel (19), seorang pelajar asal Kabupaten Sumenep.

Example 300x600

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan bahwa insiden pencurian tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah indekos dengan kondisi stang terkunci.

Pelaku memanfaat situasi gerbang indekos yang tidak terkuci untuk melancarkan aksinya pada pertengahan Mei lalu. Korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp18 juta.

“Melalui penyelidikan mendalam dan penelusuran rekam jejak di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Pisang Candi Barat hingga akhirnya berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Ipda Lukman, Rabu (5/8/2026).

Dalam pemeriksaan awal, EA mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku sempat melepas plat nomor kendaraan asli berplat M 2467 TU dan menyimpannya di kediamannya di wilayah Bumiayu untuk mengelabui petugas.

Selain mengamankan tersangka dan unit sepeda motor hasil curian, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tangan pelaku, di antaranya, satu buah kunci rakitan berbentuk huruf Y dan tang yang digunakan sebagai alat kejahatan, sepasang plat nomor kendaraan milik korban, pakaian dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai bukti krusial.

Atas tindakan kriminalnya, tersangka EA dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Kategori V sebesar Rp500 juta.

Menanggapi kejadian ini, Kepolisian Daerah Kota Malang mengimbau para pengelola dan pemilik indekos untuk memperketat sistem keamanan lingkungan, termasuk memastikan akses pintu gerbang selalu terkunci.

Masyarakat juga diimbau memberikan pengaman ganda pada kendaraan serta memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110 atau Layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.(*)

 

Sumber Humas Polresta Malang Kota

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *