JATIMTERBARU.COM, MALANG – Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota di Jawa Timur. Penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasatreskrim Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi penindakan tersebut. Langkah penegakan hukum ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/225/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 7 Agustus 2026.
Kasus bermula dari laporan seorang mahasiswi, Ajeng Cahyati (23), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat senilai Rp12 juta yang terparkir di teras rumahnya pada Minggu (21/6/2026) siang.
Berbekal hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim opsnal Resmob mengidentifikasi keterlibatan tersangka utama berinisial MN (27), warga Kecamatan Sukun.
Pengejaran intensif membuahkan hasil pada Kamis (7/8/2026) malam. Petugas menghentikan sebuah bus di Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang, dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
“Dari hasil pengembangan, tersangka MN menjalankan aksinya bersama dua rekan lainnya, yakni RJG dan MYP. Kedua komplotan tersebut kini masing-masing diamankan di Polres Batu dan Polres Tulungagung,” ujar Ipda Lukman, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, jaringan ini tercatat telah beraksi di berbagai wilayah Jawa Timur, mencakup 6 lokasi di Kota Batu, serta masing-masing satu lokasi di Kota Blitar, Kota Kediri, dan Kabupaten Tulungagung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa salinan rekaman CCTV, dua mata kunci T, serta sejumlah kelengkapan penunjang kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau sanksi denda kategori V hingga Rp500 juta.
Ipda Lukman menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud respons cepat serta sinergitas Polresta Malang Kota dengan polres jajaran Polda Jatim.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan layanan Call Center 110 atau hotline Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-0000 apabila mendapati indikasi tindak kriminalitas.(*)
Sumber Humas Polresta Malang Kota
















