JATIMTERBARU.COM, MALANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap dugaan kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang balita berusia tiga tahun.
Pengungkapan ini bermula dari laporan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang yang menerima korban dalam kondisi kritis dengan luka mendalam di sekujur tubuh.
Polisi telah mengamankan dua tersangka, yakni SM (21) ibu kandung korban dan pasangannya MA (26).
Keduanya diringkus di kediaman orang tua MA di kawasan Poncokusumo, Kabupaten Malang, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi bahwa penanganan awal bermula dari kecurigaan tim medis RSSA atas kondisi fisik korban.
“Fokus awal kami menyasar dugaan penelantaran, sekaligus mendalami secara menyeluruh penyebab luka-luka yang dialami korban demi menjamin proses hukum berjalan profesional,” ujar Kompol Aji, Jumat (29/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula pada Jumat (21/8/2026) malam. Korban diduga ditinggalkan begitu saja oleh kedua tersangka di depan rumah neneknya, LN (47), di Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.
Saksi menemukan korban sudah tak sadarkan diri dengan drastisnya penurunan kondisi fisik serta dipenuhi lebam. Korban seketika dilarikan ke RSSA untuk mendapatkan tindakan darurat.
Penyidik menduga kekerasan fisik terjadi secara berulang. Motif sementara yang didalami kepolisian dipicu kekesalan tersangka atas perilaku korban.
“Dugaan penganiayaan ini disinyalir berawal dari kekesalan tersangka karena korban sering buang air di celana. Namun, kami terus menguraikan peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti,” kata Kompol Aji.
Sejumlah barang bukti telah disita dari beberapa lokasi tempat tinggal tersangka, termasuk kawasan Turen.
Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban, tali, pisau, korek api, hingga kasur. Hasil Visum et Repertum RSSA juga mencatat adanya cedera sistemik serius pada tubuh balita tersebut.
Hingga kini, korban masih mendapat perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA. Polresta Malang Kota bekerja sama dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang serta tingkat provinsi untuk memberikan pendampingan psikis dan hukum secara berkelanjutan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 429 ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman sanksi pidana berat.
Sumber Humas Polresta Malang Kota
















