JATIMTERBARU.COM, KOTA MALANG — Polsek Sukun, Polresta Malang Kota, bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi berinisial MR di kawasan Jalan Pisangcandi Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Laporan tersebut disampaikan melalui layanan Call Center 110 pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara dugaan peristiwa terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di lokasi yang sama.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Pisangcandi bersama piket Reskrim dan personel patroli Polsek Sukun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal sekaligus menggali informasi terkait kejadian.
Berdasarkan keterangan awal korban, dirinya didatangi dan kemudian dibuntuti seorang pengendara sepeda motor matik yang mengenakan helm berwarna merah. Pengendara tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, laporan yang masuk melalui layanan 110 segera direspons sebagai bagian dari pelayanan kepolisian dalam memastikan setiap pengaduan masyarakat mendapat penanganan awal.
“Setelah menerima laporan melalui 110, personel Polsek Sukun langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mendampingi korban untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Lukman, Rabu (16/9/2026).
Dalam proses penanganan, polisi kemudian mendampingi dan mengantar korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuat laporan secara resmi.
Korban juga mendapatkan pendampingan untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan serta untuk mendukung kebutuhan pembuktian apabila diperlukan dalam penyelidikan.
Selain itu, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan kampus untuk memperoleh rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu bahan yang ditelusuri penyidik untuk mengidentifikasi pengendara yang diduga terlibat sekaligus mencocokkan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan korban dan bukti pendukung lainnya.
Lukman menegaskan, dalam penanganan perkara tersebut kepolisian tetap mengedepankan perlindungan serta pendampingan terhadap korban.
“Tujuannya agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, korban mendapatkan pendampingan, dan petugas memperoleh informasi maupun bukti pendukung untuk proses penyelidikan,” katanya.
Hingga saat ini, Polresta Malang Kota melalui Polsek Sukun masih melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas pengendara yang dilaporkan. Polisi juga masih mendalami rekaman CCTV dan sejumlah informasi lain yang berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami maupun mengetahui adanya tindak pidana agar tidak ragu melapor melalui Call Center 110, layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000, atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian melakukan respons awal, mengamankan informasi maupun bukti pendukung, serta memastikan setiap dugaan tindak pidana dapat ditangani sesuai prosedur.
Layanan Call Center 110 sendiri menjadi salah satu kanal pengaduan kepolisian yang memungkinkan masyarakat menyampaikan informasi secara cepat untuk kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan.
Sumber Humas Polresta Malang Kota
















