Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Spesialis Pembobol ATM di Bondowoso, Berhasil Diringkus Polisi

11
×

Spesialis Pembobol ATM di Bondowoso, Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, BONDOWOSO — Korps Bhayangkara berhasil memutus rantai aksi kriminalitas malam yang meresahkan masyarakat.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jatim bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18), yang diduga kuat menjadi dalang di balik serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan (curat) serta percobaan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di tiga titik krusial dalam satu malam.

Example 300x600

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh tim opsnal ini dilakukan pada Selasa dini hari (28/7/2026), setelah pelaku melancarkan aksi maratonnya.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka bergerak secara sistematis dengan menyasar tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso dalam kurun waktu kurang dari dua jam.

Tersangka mengawali aksinya dengan merusak proteksi fisik gedung. Berbekal sebuah obeng, AF menjebol gembok dan silinder kunci pintu masuk.

Kendati berhasil mengobrak-abrik sejumlah ruangan dan lemari penyimpanan, pelaku harus gigit jari karena tidak menemukan aset berharga yang dapat dijarah. Ia pun meninggalkan lokasi tanpa hasil.

Gagal di target pertama, AF mengalihkan sasaran ke sektor perbankan. Mengandalkan situasi malam yang lengang, pelaku mencoba membobol pintu belakang kantor kas dan berupaya paksa mencongkel brankas mesin ATM.

Aksi destruktif ini sempat terdeteksi oleh petugas keamanan internal yang berada di dalam gedung, yang kemudian langsung berkoordinasi dengan teknisi mesin ATM.

Aksi nekat pelaku berakhir di kawasan Jalan Ki Ronggo. Setelah sempat menjarah area kafe tersebut, pelarian AF resmi terhenti setelah barisan personel kepolisian berhasil mengendus pergerakannya dan melakukan penangkapan di lokasi kejadian.

Dari tangan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan sejumlah komoditas barang bukti yang digunakan untuk menunjang aksi kejahatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155 (alat transportasi operasional, satu set pakaian lapangan (helm, jaket hitam, dan celana pendek hitam), alat kejahatan berupa gembok rusak.

Di sisi lain, AKBP Aryo Dwi Wibowo secara tegas meluruskan narasi menyimpang (hoaks) yang sempat beredar liar di tengah masyarakat terkait adanya isu duel fisik.

“Kami tegaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri (single fighter). Berdasarkan pemeriksaan komprehensif dan konfrontasi fakta di lapangan, tidak ada keterlibatan pelaku lain dan tidak pernah terjadi kontak fisik atau duel dengan petugas keamanan BRI sebagaimana rumor yang beredar.

Pelaku murni mengurungkan niatnya karena kesulitan teknis membobol brankas ATM,” jelas Kapolres secara lugas pada Rabu (29/7/2026).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, AF kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bondowoso.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Atas runtunan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian tersebut, pemuda berusia 18 tahun ini terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun.(*).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *