JATIMTERBARU.COM, KEDIRI – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret YM memasuki tahap baru setelah Satreskrim Polres Kediri menetapkannya sebagai tersangka.
Di sisi lain, laporan terhadap suaminya, TEF, yang merupakan anggota Polri aktif, masih bergulir melalui mekanisme internal kepolisian.
YM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 4 Agustus 2026. Kuasa hukum korban, Suwandi, mengapresiasi langkah tersebut dan menyebut penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
“Saya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Kediri yang pada 4 Agustus kemarin telah melakukan gelar perkara terhadap YM dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Suwandi.
Menurut Suwandi, sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik turut menjadi dasar dalam penetapan status hukum YM.
Setelah penetapan tersangka, kuasa hukum korban mendorong penyidik segera memeriksa YM dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan sesuai ketentuan hukum.
“Yang terpenting, perkara yang dilakukan YM ini banyak korban yang dirugikan. Kami meminta setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik mempertimbangkan untuk menahan YM,” ujarnya.
Meski demikian, Suwandi menyatakan para korban tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, sejumlah korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Tiga korban yang didampingi Suwandi masing-masing disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar, Rp240 juta, dan Rp325 juta.
Sementara itu, laporan terhadap TEF masih berproses di lingkungan Propam. Suwandi mengatakan TEF sebelumnya telah diperiksa Unit Paminal Polres Kediri.
“Paminal menyampaikan kepada kami bahwa perkara TEF telah dilimpahkan kepada Propam Polda Jatim,” kata Suwandi.
Kuasa hukum korban meminta proses tersebut segera memberikan kejelasan, terutama untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri tersebut.
Persoalan ini mendapat perhatian berbeda dari seorang praktisi hukum. Menurut dia, status YM sebagai tersangka tidak dapat serta-merta digunakan untuk menyimpulkan adanya kesalahan pada suaminya.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran etik, silakan dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak ada, tentu tidak bisa dipaksakan. Semua harus berdasarkan fakta dan kewenangan pihak etik kepolisian,” ujarnya.
Menurut praktisi tersebut, pemeriksaan terhadap TEF tetap penting untuk mengetahui apakah terdapat pengetahuan, keterkaitan, atau persoalan etik yang berhubungan dengan perkara yang menjerat YM.
Namun, ia mengingatkan agar hubungan suami-istri tidak dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.
“Yang harus dikedepankan adalah profesionalisme dan objektivitas. Siapa pun yang diperiksa harus berdasarkan bukti, bukan karena hubungan keluarga dengan tersangka,” katanya.
Ia juga menilai proses pidana terhadap YM dan pemeriksaan etik terhadap TEF merupakan dua jalur berbeda. Keduanya harus berjalan sesuai mekanisme masing-masing.
“Kalau memang ada pelanggaran, diproses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, tentu harus dihentikan. Jangan sampai proses hukum justru menghasilkan kesimpulan sebelum fakta-faktanya ditemukan,” ujarnya.
Dengan penetapan YM sebagai tersangka, penyidik kini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan menentukan langkah hukum berikutnya. Sementara laporan terhadap TEF masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.
Adapun status tersangka terhadap YM tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut nantinya menjadi kewenangan pengadilan.
















