JATIMTERBARU.COM, MALANG — Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Pendapat Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026), menjadi ruang evaluasi terhadap arah kebijakan fiskal Pemerintah Kota Malang.
Sejumlah fraksi menilai perubahan APBD tidak cukup hanya dilihat dari pergeseran angka pendapatan dan belanja.
Lebih dari itu, setiap rupiah anggaran dituntut mampu menjawab persoalan publik, memperkuat kualitas pelayanan, serta menghasilkan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Lea Mahda, memberikan perhatian terhadap struktur pendapatan daerah dalam P-APBD 2026 yang mencapai Rp2,326 triliun.
Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di kisaran 47,1 persen dinilai menunjukkan bahwa Kota Malang masih menghadapi tantangan dalam membangun kemandirian fiskal.
Menurut Lea, tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi membuat ruang fiskal daerah cukup rentan terhadap perubahan kebijakan nasional.
“Postur ini menunjukkan Kota Malang belum mencapai kemandirian fiskal yang penuh. Ketergantungan pada transfer pusat atau provinsi membuat APBD rentan terhadap kebijakan penyesuaian fiskal nasional,” tegasnya.
Karena itu, Pemkot Malang didorong menyusun strategi jangka panjang untuk meningkatkan PAD agar mampu menjadi salah satu fondasi utama pembiayaan pembangunan daerah.
Sorotan berikutnya diarahkan pada belanja pegawai yang mencapai 48,40 persen dari total pendapatan daerah. Besarnya porsi tersebut dinilai harus diikuti peningkatan produktivitas aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Peningkatan ini harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik birokrasi,” ujarnya.
Persoalan banjir dan drainase turut menjadi perhatian serius Fraksi PDI Perjuangan.
Sejumlah kawasan yang dinilai membutuhkan perhatian antara lain Galunggung, Soekarno-Hatta dan Sawojajar. Fraksi meminta belanja modal sebesar Rp163,32 miliar tidak berhenti pada pembangunan yang bersifat kosmetik, tetapi diarahkan untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur secara mendasar.
“Alokasi belanja modal sebesar Rp163,32 miliar harus difokuskan pada penyelesaian substansial drainase, bukan sekadar pekerjaan yang berkaitan dengan estetika perkotaan,” kata Lea.
Selain infrastruktur, fraksi juga menyoroti Pengangguran Terbuka Terdidik (TPT), optimalisasi Malang Creative Center (MCC), serta kemampuan Pemkot Malang menyelesaikan proyek fisik dalam waktu efektif yang tersisa.
Dengan pembahasan perubahan APBD yang berlangsung menjelang akhir tahun, waktu pelaksanaan program dinilai relatif terbatas. Pemkot diminta membuat perencanaan teknis yang ketat agar pekerjaan fisik dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengorbankan mutu pembangunan.
Sedangkan Fraksi PKB melalui Juru bicara Arief Wahyudi, menegaskan bahwa perubahan APBD harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menyelesaikan persoalan konkret masyarakat, bukan sekadar memenuhi aspek administratif pemerintahan.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat menjadi faktor penting dalam setiap kebijakan, terutama yang berkaitan langsung dengan kehidupan warga.
“Pendekatan komunikasi dengan pedagang dan warga itu kunci. Jangan sampai muncul kesan atau image di tengah masyarakat bahwa pemerintah ini sakarepe dewe (sewenang-wenang),” tegas Arief.
Salah satu persoalan yang disorot adalah rencana relokasi pedagang Pasar Gadang. PKB meminta Pemkot memastikan validitas data jumlah kios yang akan direlokasi, menyusul munculnya angka yang berbeda, mulai sekitar 625 hingga lebih dari 1.600 kios.
Tidak hanya soal jumlah pedagang, kepastian status hukum aset dan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi penampungan sementara juga dinilai harus diperjelas.
“Persiapan pasar ini harus tuntas. Jangan terkesan tambal sulam di sana-sini, kasihan pedagang kalau dipindah tapi fasilitas penampungannya belum siap 100 persen,” ujar Arief.
PKB juga meminta Pemkot Malang mengambil langkah lebih proaktif untuk mempercepat pengisian 167 jabatan yang masih kosong.
Banyaknya posisi yang diisi pejabat pelaksana tugas (Plt) dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan dan pelayanan pemerintahan.
Di bidang pendidikan, PKB meminta kepastian pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik, termasuk guru SD, SMP dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Persoalan sosial juga menjadi perhatian. PKB menyoroti kasus gangguan kesehatan mental yang disebut menyentuh sekitar 1.600 warga. Pemerintah diminta memperkuat intervensi dan layanan yang mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Dalam penyaluran bantuan sosial, PKB meminta proses verifikasi tidak terlalu kaku secara administratif. Warga miskin yang secara faktual membutuhkan bantuan diharapkan tidak kehilangan akses terhadap PKH, BPNT, BPJS PBI maupun PIP hanya karena persoalan administratif sekunder.
Fraksi PKB turut mendorong penyelesaian kerja sama revitalisasi Pasar Blimbing dan Pasar Besar secara adil dengan tetap melindungi kepentingan pedagang.
Sejumlah usulan lain turut disampaikan, antara lain pemanfaatan lahan bekas Puskesmas Bareng sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), evaluasi efektivitas masterplan drainase, serta penertiban reklame ilegal yang menggunakan ruang trotoar.
PKB juga mendorong skema peremajaan angkutan kota yang tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi para sopir, terutama di tengah implementasi program angkutan pelajar gratis.
“Fraksi PKB berharap seluruh catatan kritis ini mendapat jawaban konkret dalam tanggapan Wali Kota pada sidang berikutnya,” tegas Arief.
Menanggapi berbagai catatan fraksi, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan pemerintah daerah terus mengawal sejumlah persoalan strategis, termasuk penataan pedagang, evaluasi angkutan pelajar gratis dan rencana revitalisasi Pasar Besar.
Terkait pembongkaran dan relokasi lapak pedagang, Pemkot menetapkan batas akhir pembongkaran mandiri pada 15 September 2026.
Menurut Wahyu, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan pedagang yang sebelumnya meminta tambahan waktu untuk menentukan hari pelaksanaan secara independen.
“Kami terus memantau perkembangan baik secara administratif maupun di lapangan. Pembongkaran dan pembangunan ini merupakan kesepakatan dan inisiatif dari pedagang sendiri tanpa adanya intervensi dari pemerintah, termasuk dalam hal pendanaan,” jelasnya.
Untuk menjaga prosedur tetap transparan dan sesuai ketentuan, Pemkot Malang melibatkan Inspektorat untuk melakukan review administratif. Pengawasan di lapangan juga diperkuat melalui pemasangan media imbauan.
Wahyu menegaskan, apabila hingga 15 September pembongkaran belum dilakukan, pemerintah akan mengambil langkah penertiban pada 16 September.
“Hari ini spanduk penegasan sudah dipasang. Batas akhir pembongkaran mandiri oleh pedagang adalah 15 September. Jika hingga batas waktu tersebut belum selesai, maka pada 16 September pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa,” tegasnya.
Sementara untuk pembangunan infrastruktur penunjang, Wahyu menyebut progres masih berjalan sesuai rencana. Kendati sempat mengalami deviasi sekitar minus 5 persen dari target awal, kondisi tersebut dinilai masih dapat dikejar.
Pada sektor transportasi, Pemkot Malang juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program angkutan pelajar gratis.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan layanan dapat menjangkau siswa secara lebih merata sekaligus memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan kendaraan.
Wahyu menjelaskan belum seluruh armada dapat dioperasikan karena pemerintah masih melakukan proses standardisasi kelayakan kendaraan, verifikasi kepemilikan, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen melalui Dinas Perhubungan.
“Layanan ini belum mencakup seluruh armada karena adanya prosedur standarisasi kelayakan kendaraan, keabsahan kepemilikan, serta verifikasi kelengkapan dokumen di Dinas Perhubungan yang dikelola melalui koperasi,” jelas Wahyu.
Pemkot, lanjutnya, tetap membuka peluang penambahan armada apabila pengelola mampu memenuhi seluruh persyaratan teknis dan standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Rangkaian pandangan fraksi dan respons pemerintah tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan Perubahan APBD 2026 tidak semata berkutat pada angka.
DPRD dan Pemkot Malang dituntut memastikan kebijakan fiskal benar-benar diterjemahkan menjadi program yang terukur, pelayanan yang lebih baik, serta pembangunan yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan ruang fiskal yang terbatas dan waktu pelaksanaan yang semakin pendek, ketepatan sasaran, transparansi, serta kualitas pelaksanaan menjadi kunci agar Perubahan APBD 2026 tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menghasilkan manfaat nyata bagi warga Kota Malang.
















