JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menuntaskan penertiban sisa bangunan liar di kawasan eks Lokalisasi Krengseng, Kecamatan Krian, Senin (3/8/2026).
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam upaya rekonsolidasi wilayah, mengembalikan fungsi kawasan agar kembali tertib, aman, serta selaras dengan peruntukan tata ruang daerah.
Operasi pembersihan yang menyasar 21 lapak permanen dan semi-permanen tersebut melibatkan 125 personel gabungan. Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yany Setyawan, penertiban melibat kolaborasi lintas instansi yang terdiri dari Satpol PP, Polsek Krian, Koramil Krian, pihak Kecamatan Krian, Dinas Perhubungan, Dinas PUBMSDA, hingga PT KAI Daop 8 Surabaya.
Sebelum eksekusi lapangan dimulai, jajaran personel menggelar apel konsolidasi yang dipimpin oleh Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto.
Dalam pengarahannya, Novianto menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan pungkasan dari rangkaian prosedur administratif penegakan hukum yang humanis dan terukur.
Pemkab Sidoarjo sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan resmi, menggelar sosialisasi intensif, serta memberikan tenggat waktu yang memadai bagi pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menata kawasan agar kembali sesuai dengan fungsi substantifnya,” tegas Novianto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa transformasi kawasan eks lokalisasi ini tidak semata-mata berorientasi pada aspek administratif dan teknis penegakan aturan.
Langkah ini dirancang secara sistematis untuk memutus mata rantai potensi penyakit sosial dan risiko kesehatan lingkungan yang selama ini menghambat kualitas hidup masyarakat sekitar.
Proses perataan bangunan berlangsung kondusif dan tertib tanpa penolakan dari warga setempat. Untuk meminimalisasi potensi pemanfaatan kembali secara ilegal, seluruh material bangunan beserta tenda yang mudah terbakar langsung dimusnahkan secara aman di lokasi kejadian.
Usainya penertiban ini menandai dimulainya fase baru penataan kawasan lanjutan oleh Pemkab Sidoarjo.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk merevitalisasi eks Lokalisasi Krengseng menjadi ruang publik yang inklusif, sehat, dan memberikan nilai tambah serta manfaat sosial-ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Krian dan sekitarnya.
















