Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Tetapkan MMS Tersangka Dugaan Pencabulan, Lima Laki-Laki Jadi Korban

89
×

Polresta Malang Kota Tetapkan MMS Tersangka Dugaan Pencabulan, Lima Laki-Laki Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG KOTA – Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap lima korban laki-laki.

Dari lima korban tersebut, tiga merupakan orang dewasa, sementara dua lainnya masih berstatus anak saat peristiwa yang dilaporkan terjadi.

Example 300x600

MMS diduga melakukan perbuatan tersebut ketika masih berstatus sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren di wilayah Kota Malang.

Setelah melalui serangkaian tahapan penyidikan dan gelar perkara, tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026, dengan pelapor MAF (21).

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara.

Kompol Aji mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut bermula pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, salah seorang korban dewasa berada di luar lingkungan pondok pesantren sebelum kemudian dipanggil oleh tersangka yang ketika itu dikenal sebagai pengajar atau “Gus”.

Korban selanjutnya diminta menuju ruang kelas yang juga digunakan tersangka sebagai tempat tinggal. Setelah berada di dalam ruangan, korban diminta menutup dan mengunci pintu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, di dalam ruangan tersebut tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Perbuatan itu kemudian terhenti setelah terdengar bel.

Namun, setelah kegiatan pembelajaran selesai, tersangka diduga kembali meminta seorang santri memanggil korban. Korban kemudian diminta kembali ke ruangan tersebut dan diduga mengalami tindakan seksual serupa.

Peristiwa tersebut disebut menimbulkan rasa takut dan trauma pada korban hingga akhirnya perkara dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” jelas Kompol Aji, Rabu (19/8/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi mengidentifikasi lima korban laki-laki. Tiga korban merupakan orang dewasa, yakni MA (12) asal Kabupaten Gresik, MC (26) asal Pasuruan, dan ST (22) asal Kabupaten Malang.

Sementara dua korban lainnya disebut masih berstatus anak ketika peristiwa terjadi, yakni ES (17) asal Kabupaten Malang dan MH (19) asal Kabupaten Pati.

Namun, terdapat ketidaksesuaian antara penyebutan usia dan klasifikasi korban dalam keterangan tersebut, sehingga rincian identitas dan usia korban tetap perlu mengacu pada dokumen resmi penyidikan.

Untuk mengungkap perkara secara profesional, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pelaksanaan Visum et Repertum di RSSA Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, serta pemeriksaan terhadap saksi ahli psikologi.

Setelah alat bukti dan keterangan yang diperlukan dinilai cukup, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, MMS ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujar Kompol Aji.

Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. Polresta Malang Kota juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena seluruh korban yang dilaporkan merupakan laki-laki dan dua di antaranya masih berusia anak ketika dugaan peristiwa terjadi.

Kepolisian menegaskan pentingnya pengawasan serta kontrol sosial di lingkungan pendidikan dan pengasuhan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” pungkas Kompol Aji.

Dengan penetapan MMS sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan, Polresta Malang Kota memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber : Humas Polresta Malang Kota

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *