Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL

86
×

Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG KOTA – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) melalui pengembangan kasus di wilayah Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu seberat 45,26 gram. Pengembangan dilakukan melalui dua kali penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Example 300x600

Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa (11/8/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 101 butir ekstasi, terdiri atas 84 butir ekstasi warna cokelat dan 17 butir warna oranye, sabu dengan berat kotor 45,26 gram, serta 111.000 butir pil berlogo LL.

Pil LL tersebut dikemas dalam tiga kardus yang berisi masing-masing 50 botol, 48 botol, dan 13 botol. Setiap botol berisi sekitar 1.000 butir pil.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, serta satu unit telepon seluler merek Oppo berikut kartu SIM.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan keberadaan barang bukti narkotika lainnya di lokasi yang sama. Pada Senin (17/8/2026), petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 1.360 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam boneka untuk menyamarkan keberadaannya.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, ekstasi tersebut terdiri atas 580 butir berwarna oranye dengan berat bersih 314,42 gram dan 780 butir berwarna cokelat dengan berat bersih 282,74 gram.

“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” ujar Hendro, Kamis (20/8/2026).

Dengan tambahan temuan tersebut, total ekstasi yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan mencapai 1.461 butir, dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 597,16 gram untuk temuan ekstasi pada penggeledahan kedua.

Menurut Hendro, barang bukti ekstasi tersebut diduga diperoleh tersangka berinisial E.N., yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemasok dan jalur distribusi narkotika tersebut.

Sementara itu, tersangka Y.A. diduga berperan menyimpan narkotika untuk diedarkan. Penyidik telah melakukan pengamanan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Y.A. disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hendro menegaskan, pengungkapan jaringan narkotika tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Malang Kota dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya melalui penguatan penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika.

“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” tegasnya.

Selanjutnya, Polresta Malang Kota akan mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melengkapi berkas perkara, serta melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

Hendro menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah, serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(*)

 

Sumber Humas Polresta Malang Kota

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *