Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Pemerintahan

Bupati Malang Jawab Pandangan Fraksi Perubahan APBD 2026

110
×

Bupati Malang Jawab Pandangan Fraksi Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Dok.Prokopim Pemkab Malang

JATIMTERBARU.COM, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (3/9/2026) siang.

Example 300x600

Rapat dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. bersama Wakil Bupati Dra. Hj. Lathifah Shohib, jajaran Forkopimda, Sekda, serta kepala perangkat daerah.

Dalam paripurna tersebut, Bupati Sanusi memaparkan jawaban dan klarifikasi Pemkab atas seluruh catatan, pertanyaan, dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi pada rapat sebelumnya.

Ia menegaskan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 akan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.

“Berbagai masukan dan pandangan fraksi merupakan bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan daerah. Sehingga setiap rancangan regulasi maupun kebijakan anggaran yang ditetapkan nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Malang,” ujar Bupati Sanusi.

Perubahan APBD 2026 sebelumnya disorot DPRD karena adanya kenaikan anggaran lebih dari Rp247 miliar.

DPRD menekankan agar tambahan fiskal itu diarahkan pada program berdampak langsung dan diikuti percepatan penyerapan.

Selain menjawab pandangan fraksi, Pemkab juga mengajukan dua rancangan peraturan daerah baru.

Pertama, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. Penyesuaian ini dilakukan agar regulasi pemerintahan desa selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Kedua, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang.

“Dana cadangan ini disiapkan sebagai instrumen perencanaan keuangan daerah untuk menjamin kesiapan pembiayaan Pilkada di masa mendatang’” ujarnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah berjalan lancar tanpa membebani APBD tahun berjalan secara mendadak.

Bupati Sanusi menekankan, keberhasilan pembahasan ketiga Raperda tersebut sangat bergantung pada kerja sama antara Pemkab dan DPRD.

“Dengan semangat kebersamaan, kami optimistis pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 dan dua Raperda lainnya ditetapkan.

Pemkab berharap setiap kebijakan yang lahir mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Kabupaten Malang.(*)

 

Sumber Prokopim Pemkab Malang

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *